Pemilik Gedung Bakal Dapat Diskon PBB
Berkontribusi untuk pejalanan kaki, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada gedung yang membongkar pagarnya. Potongan PBB tersebut akan disesuaikan dengan lahan yang dibuka untuk umum.
Kalau orang punya halaman, ada pedestrian lewat dan dia bersedia membuka halaman dan pagarnya.
"Kalau orang punya halaman, ada pedestrian lewat dan dia bersedia membuka halaman dan pagarnya. Nanti sisa tanah yang dia buka pagar itu PBB-
nya saya kasih potongan harga," kata Basuki di Gedung Dinas Teknis, Jati Baru, Selasa (2/2).Basuki mencontohkan, jika memiliki lahan seluas 5.000 meter persegi, dan bersedia membuka untuk trotoar seluas 1.000 meter maka pengelola hanya membayar PBB seluas 4.000 meter persegi saja. Sementara lahan yang dibuka untuk umum tidak akan dikenakan pajak.
DKI Temukan Metode Pengganti Ducting"Begitu kamu buka pagar, maka 1.000 meter persegi ini tidak dikenakan PBB. Kami akan diskon 1.000 meter persegi. Ini insentif yang kami berikan," tandasnya.
Basuki memastikan, lahan tersebut untuk memperluas trotoar. Pemilik gedung juga bisa membuka kafe di lahan mereka. Selain itu, trotoar juga untuk menampung pedagang kaki lima (PKL).
Sebelumnya, Basuki telah mengimbau agar perkantoran di sepanjang jalan Jalan Sudirman merelakan bagian depan gedung dihibahkan untuk kepentingan warga. Ia menginginkan di sepanjang jalan itu ada pedestrian lebar layaknya di Kota besar seperti New York dan Tokyo.